slotasiabettab4dsmscity8padi8slot
InsidersLists The East Corner Company ECIL India Esperson Gallery America Changle HJBroad - Berita & Tren Hiburan AyuYogaGuru Gaya Hidup Sehat & Keseimbangan Hidup Alami Atrapamos Banach Prize Informasi & Tren Terbaru di Dunia Game McGeeCo Jewelry Berita & Tren Hiburan Terbaru Sewdat Info Game Online & Tips Hiburan Digital Padi8 Platform Digital Gaming Terbaik di Indonesia SMSCITY8 Nikmati Platform Game Online Terkemuka di Indonesia dengan Berbagai Keseruan di Dalamnya Cryptnews Plaform Berita Digital Terkini Mukurtu Situs Sejarah Digital Atlas Flora Pyrenaea Panduan Travel Alam Pyrenees Sentral Berita - Portal Berita Digital Terkini Berita Terkini Untuk Masa Kini Langkah Jejak Berita Jurnal Berita Harian Tempat Berita Terkini Tempatnya Berita Ter Update Berita Kekinian Milenial thenytimesnews - Berita Terkini yang Kekinian

Komdigi Tegur Twitter X untuk Ketiga Kalinya, Kenapa?

Komdigi Tegur Twitter X untuk Ketiga Kalinya, Kenapa?

Teguran Ketiga Komdigi ke Twitter X

Komdigi kembali menegur Twitter X pada 8 Oktober 2025, menjadikan ini teguran ketiga setelah dua surat sebelumnya tidak direspons. Teguran ini muncul karena kelalaian Twitter X dalam menangani konten bermuatan pornografi yang muncul di platformnya. Pemerintah menekankan bahwa setiap platform digital, termasuk platform asing, wajib patuh terhadap regulasi nasional untuk menjaga keamanan dan etika di dunia maya.

Kronologi Masalah

Masalah ini bermula pada 12 September 2025 ketika Komdigi menemukan konten pornografi di Twitter X. Sebelumnya, Komdigi sudah mengirim surat teguran pertama dan kedua, tetapi tanggapan dari pihak Twitter X tidak memadai. Meskipun konten bermasalah telah dihapus dua hari setelah surat teguran kedua pada 20 September 2025, kewajiban untuk membayar denda administratif tetap berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Twitter X dalam menegakkan aturan di Indonesia.

Besaran Denda Administratif

Komdigi memperbarui nilai denda administratif menjadi Rp78.125.000. Denda ini merupakan akumulasi dari teguran sebelumnya dan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nilai ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan digital dan memberi efek jera kepada platform yang mengabaikan kewajiban hukum.

Kewajiban Narahubung Resmi

Selain masalah konten, Komdigi menyoroti belum adanya kantor perwakilan atau pejabat penghubung resmi dari Twitter X di Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing wajib memiliki narahubung resmi di Indonesia. Ketiadaan narahubung ini mempersulit koordinasi terkait moderasi konten dan kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa narahubung, penyelesaian masalah hukum atau teknis menjadi lebih lambat dan tidak efektif.

Dampak Teguran bagi Platform Digital

Teguran ini bukan sekadar formalitas. Komdigi menegaskan bahwa penegakan regulasi harus konsisten dan menyeluruh. Semua platform digital, baik lokal maupun asing, diharapkan dapat mematuhi peraturan nasional agar ekosistem digital tetap aman, sehat, dan etis. Selain itu, teguran ini menjadi peringatan bagi Twitter X agar tidak menunda kewajiban hukum, termasuk pembayaran denda dan penunjukan narahubung resmi.

Harapan Komdigi

Komdigi berharap Twitter X segera memenuhi kewajibannya dan menunjuk narahubung resmi di Indonesia. Hal ini akan mempermudah komunikasi dan koordinasi di masa depan. Dengan adanya narahubung resmi, penanganan konten bermasalah dapat lebih cepat dan efektif, sehingga ekosistem digital di Indonesia tetap aman bagi seluruh pengguna.

Kesimpulan

Teguran ketiga dari Komdigi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi digital. Kewajiban untuk mematuhi peraturan nasional dan memiliki narahubung resmi di Indonesia menjadi syarat penting agar platform asing dapat beroperasi dengan baik dan bertanggung jawab. Teguran ini juga menjadi pesan bagi seluruh platform digital bahwa kepatuhan terhadap hukum nasional bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan demi ekosistem digital yang aman dan beretika.