Teguran Ketiga Komdigi ke Twitter X
Komdigi kembali menegur Twitter X pada 8 Oktober 2025, menjadikan ini teguran ketiga setelah dua surat sebelumnya tidak direspons. Teguran ini muncul karena kelalaian Twitter X dalam menangani konten bermuatan pornografi yang muncul di platformnya. Pemerintah menekankan bahwa setiap platform digital, termasuk platform asing, wajib patuh terhadap regulasi nasional untuk menjaga keamanan dan etika di dunia maya.
Kronologi Masalah
Masalah ini bermula pada 12 September 2025 ketika Komdigi menemukan konten pornografi di Twitter X. Sebelumnya, Komdigi sudah mengirim surat teguran pertama dan kedua, tetapi tanggapan dari pihak Twitter X tidak memadai. Meskipun konten bermasalah telah dihapus dua hari setelah surat teguran kedua pada 20 September 2025, kewajiban untuk membayar denda administratif tetap berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Twitter X dalam menegakkan aturan di Indonesia.
Besaran Denda Administratif
Komdigi memperbarui nilai denda administratif menjadi Rp78.125.000. Denda ini merupakan akumulasi dari teguran sebelumnya dan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nilai ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan digital dan memberi efek jera kepada platform yang mengabaikan kewajiban hukum.
Kewajiban Narahubung Resmi
Selain masalah konten, Komdigi menyoroti belum adanya kantor perwakilan atau pejabat penghubung resmi dari Twitter X di Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing wajib memiliki narahubung resmi di Indonesia. Ketiadaan narahubung ini mempersulit koordinasi terkait moderasi konten dan kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa narahubung, penyelesaian masalah hukum atau teknis menjadi lebih lambat dan tidak efektif.
Dampak Teguran bagi Platform Digital
Teguran ini bukan sekadar formalitas. Komdigi menegaskan bahwa penegakan regulasi harus konsisten dan menyeluruh. Semua platform digital, baik lokal maupun asing, diharapkan dapat mematuhi peraturan nasional agar ekosistem digital tetap aman, sehat, dan etis. Selain itu, teguran ini menjadi peringatan bagi Twitter X agar tidak menunda kewajiban hukum, termasuk pembayaran denda dan penunjukan narahubung resmi.
Harapan Komdigi
Komdigi berharap Twitter X segera memenuhi kewajibannya dan menunjuk narahubung resmi di Indonesia. Hal ini akan mempermudah komunikasi dan koordinasi di masa depan. Dengan adanya narahubung resmi, penanganan konten bermasalah dapat lebih cepat dan efektif, sehingga ekosistem digital di Indonesia tetap aman bagi seluruh pengguna.
Kesimpulan
Teguran ketiga dari Komdigi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi digital. Kewajiban untuk mematuhi peraturan nasional dan memiliki narahubung resmi di Indonesia menjadi syarat penting agar platform asing dapat beroperasi dengan baik dan bertanggung jawab. Teguran ini juga menjadi pesan bagi seluruh platform digital bahwa kepatuhan terhadap hukum nasional bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan demi ekosistem digital yang aman dan beretika.